Tanjung Selor - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Utara) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Pembinaan Terhadap Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, bertempat di Ruang Serbaguna Gedung Gabungan Dinas Pemprov Kaltara pada Rabu (17/1).
Sosialisasi yang dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan pemahaman peraturan dan prinsip pengadaan barang dan jasa demi mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., dengan narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono, S.H.,. M.H.
Dalam sambutan pembuka di hadapan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), para pejabat fungsional pengelola PBJ dan bendahara pengeluaran di lingkungan Pemprov Kaltara, Gubernur Zainal Paliwang menegaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
“Bila dikelola dengan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak ada kecurangan-kecurangan, pengadaan barang dan jasa akan dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat”, lanjut Gubernur.
Ia juga mengingatkan bahwa terdapat titik-titik rawan dalam pengadaan barang dan jasa mulai dari proses perencanaan sampai dengan serah terima dan selesainya pekerjaan. “Kita harus menghindari potensi kerawanan itu, karena bila penyimpangan terjadi sejak awal, maka proses selanjutnya juga akan bermasalah”, ucapnya.
Pada sesi materi, Kajati Kaltim Hari Setiyono memaparkan tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Daerah.
Pria yang menggantikan Deden Riki Hayatul Firman itu menyebutkan bahwa kunci keberhasilan pencegahan KKN dalam pengadaan barang dan jasa di antaranya adalah dengan mengidentifikasi masalah sejak dini, selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, transparansi dan menjalin sinergi dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders) seperti pemilik pekerjaan, pelaksana pekerjaan maupun dengan pengawas dan APIP.
Kajati juga menyampaikan, dalam hal pengadaan barang dan jasa, Kejaksaan mempunyai tupoksi melakukan pengamanan terhadap proyek strategis provinsi atau daerah yang proyek itu ditetapkan oleh pemerintah daerah itu. Kejati baru dapat melaksanakan fungsi pengamanan dari Intelijen apabila proyek strategis daerah sudah ditetapkan oleh kepala daerah dan disampaikan kepada Kejati.
“Kami akan melakukan pendampingan, dan mudah-mudahan upaya yang kami lakukan bisa membantu Pemda mewujudkan pembangunan daerah untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (dsp/Foto:Biro Adpim)