Profil Singkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat pada badan publik yang bertugas mengelola dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat, serta mengelola dan mendokumentasikan seluruh informasi yang dihasilkan. PPID berfungsi sebagai penanggung jawab pelaksanaan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi, sesuai amanat UU KIP yang menekankan hak masyarakat atas informasi demi mewujudkan negara demokratis dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana
PPID Pelaksana Bappeda dan Litbang dijabat oleh Bertius, S.Hut. Saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Provinsi Kalimantan Utara, dengan periode jabatan sejak 12 Maret 2025 hingga sekarang.