Perekonomian dan Sumber Daya Manusia
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:
-
Merencanakan Operasional program kegiatan dan alokasi pembiayaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang meliputi Dunia Usaha, Industri dan Perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kemaritiman sesuai dengan peraturan agar terlaksana;
-
Mendistribusikan tugas kepada Subbidang Pengembangan SDA, Subbidang Pengembangan Pariwisata dan Lingkungan Hidup dan Subbidang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kemaritiman,berdasarkan kewenangan dan tugas pokok serta fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing;
-
Memberi petunjuk Subbidang Pengembangan SDA, Subbidang Pengembangan Pariwisata dan Lingkungan Hidup dan Subbidang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kemaritiman dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing agar tugas terlaksana dengan baik;
-
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Perekenomian dan Sumber Daya Alam sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas;
-
Memfasilitasi kerjasama Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam pelaksanaan perencanaan program dan kegiatan pembangunan ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Dunia Usaha, Industri dan Perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kemaritiman sesuai dengan kebijakan pimpinan agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan, baik teknis maupun operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku;
-
Mengendalikan pelaksanaan tugas Bidang Ekonomi dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas; menyelia pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Dunia Usaha, Industri dan Perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, sumber daya alam,lingkungan hidup , serta kemaritiman sesuai dengan kebijakan pimpinan agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik;
-
Mengevaluasi kegiatan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam sesuai dengan kebijakan dari pimpinan untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan;
-
Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan dan pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai;
-
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan.