Prasarana dan Pengembangan Wilayah
Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:
- Merumuskan dan mengoordinasikan penyusunan rencana kebijakan, program, kegiatan dan alokasi pembiayaan Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah yang meliputi pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Konektivitas (Bina Marga dan Perhubungan), Pembangunan Keciptakaryaan dan Sumber Daya Air dan Pengembangan Wilayah (Aspek Tata Ruang dan Pemetaan) untuk penajaman program/kegiatan bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana program/kegiatan Bidang berdasarkan tugas, permasalahan dan kebijaksanaan;
- Merumuskan rencana program/kegiatan berdasarkan usulan Subbidang dan skala prioritas;
- Mendistribusikan tugas kepada Kepala Subbidang sesuai tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing;
- Mengoordinasikan pelaksanaan program/kegiatan untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja bidang;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kerjasama agar tercapainya hasil dan manfaat program/kegiatan secara optimal;
- Mengoordinasikan Program dan kegiatan pembangunan Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah;
- Mengarahkan rencana kerja program Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Sinkronisasi program/kegiatan lingkup koordinasi Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah dengan instansi terkait;
- Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan/pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan.