Tanjung Selor - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DR. (H.C.) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum., melantik Dr. Bustan, SE., M.Si., sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan Tahun 2024 pada Jum’at (1/3).
Pelantikan Dr. Bustan, SE., M.Si., yang juga merupakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-638 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tarakan, untuk mengisi kekosongan jabatan setelah dr. H. Khairul, M.Kes dan Effendhi Djuprianto, SH., berakhir masa jabatannya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan periode 2019-2024.
Dalam arahannya, Gubernur Zainal meminta Pj. Wali Kota yang baru dilantik untuk dapat langsung turun ke lapangan serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin terutama dalam menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas wilayah Kota Tarakan, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak November 2024 mendatang.
“Ini adalah tugas penting bagi saudara sebagai Penjabat Wali Kota, yakni untuk mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar berjalan aman dan damai”, ucap Gubernur.
Menutup sambutannya, Gubernur juga mengingatkan bahwa jabatan sebagai Penjabat Wali Kota akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali dan dapat diganti jika hasil evaluasi tidak memenuhi kinerja yang diharapkan.
“Untuk itu, saya minta Pj. Wali Kota melaksanakan kepercayaan yang telah diberikan baik untuk menjalankan program pemerintahan, serta mampu untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Tarakan,” ujar Gubernur menutup arahannya. (dsp/Foto:Biro Adpim)