Sekretariat
Sekretaris mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:
- mengarahkan penyusunan rencana program Sekretariat dengan mengarahkan dan memberi petunjuk untuk menyusun rencana kerja;
- menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana kerja Sekretariat dan kebijaksanaan yang ada agar tugas pokok dan fungsi dapat dilaksanakan dengan efektif;
- mendistribusikan tugas kepada Subbagian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas;
- mengendalikan pelaksanaan tugas Sekretariat dengan membimbing,mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas;
- memfasilitasi kerjasama dengan instansi terkait, Kabupaten/Kota,Instansi Vertikal serta Pihak Ketiga berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku untuk keberhasilan program kerja;
- melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan/ pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat berdasarkan realisasi tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan untuk menentukan program kegiatan yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan.
