Sekretariat
Sekretaris mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:
- Mengarahkan penyusunan rencana program Sekretariat dengan mengarahkan dan memberi petunjuk untuk menyusun rencana kerja;
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana kerja Sekretariat dan kebijaksanaan yang ada agar tugas pokok dan fungsi dapat dilaksanakan dengan efektif;
- Mendistribusikan tugas kepada Subbagian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas;
- Mengendalikan pelaksanaan tugas Sekretariat dengan membimbing,mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas;
- Memfasilitasi kerjasama dengan instansi terkait, Kabupaten/Kota,Instansi Vertikal serta Pihak Ketiga berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku untuk keberhasilan program kerja;
- Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan/ pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat berdasarkan realisasi tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan untuk menentukan program kegiatan yang akan datang; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan.