Sekretariat

Sekretaris mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:
  1. Mengarahkan penyusunan rencana program Sekretariat dengan mengarahkan dan memberi petunjuk untuk menyusun rencana kerja;
  2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana kerja Sekretariat dan kebijaksanaan yang ada agar tugas pokok dan fungsi dapat dilaksanakan dengan efektif;
  3. Mendistribusikan tugas kepada Subbagian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas;
  5. Mengendalikan pelaksanaan tugas Sekretariat dengan membimbing,mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas;
  6. Memfasilitasi kerjasama dengan instansi terkait, Kabupaten/Kota,Instansi Vertikal serta Pihak Ketiga berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku untuk keberhasilan program kerja;
  7. Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan/ pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat berdasarkan realisasi tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan untuk menentukan program kegiatan yang akan datang; dan
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan.

Jl. Agatish, Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216

  • dummy bappeda@kaltaraprov.go.id

Visitor

We have 3350 guests and no members online