Sosial Budaya dan Pemerintahan
Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:
- Merumuskan dan menyusun rencana kebijakan, program, kegiatan dan alokasi pembiayaan Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan yang meliputi pembiayaan Pengembangan Budaya dan Sumber Daya Manusia, Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Kesehatan,Pemerintahan serta Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Mengarahkan penyusunan rencana program Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan dan memberi petunjuk untuk menyusun rencana kerja;
- Mengarahkan rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana kerja Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan sesuai tugas pokok dan fungsi agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan efektif;
- Mendistribusikan tugas kepada Subbidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas;
- Mengendalikan pelaksanaan tugas Bidang dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas;
- Mengoordinasikan Program dan kegiatan pembangunan Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan;
- Mengarahkan rencana kerja program Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan sinkronisasi program/kegiatan lingkup koordinasi Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan dengan instansi terkait, Kabupaten/Kota, dan Instansi Vertikal;
- Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan/pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan.