Bidang Penelitian Pengembangan

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:
  1. Mengarahkan penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan berdasarkan petunjuk yang berlaku untuk menyusun rencana kerja;
  2. Mengoordinasikan rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana kerja Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai tugas pokok dan fungsi agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan efektif;
  3. Mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas;
  5. Mengoordinir penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
  6. Mengoordinir pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi dan data yang berkaitan dengan program Kelitbangan;
  7. Merekomendasikan hasil penelitian dan pengkajian sebagai bahan perumusan kebijakan pembangunan;
  8. Mengendalikan pelaksanaan tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas;
  9. Mengoordinasikan kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan kepada SKPD dan lembaga terkait di Tingkat Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyusun Evaluasi Pembangunan Kalimantan Utara;
  10. Melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program kelitbangan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  11. Merumuskan dan menyajikan hasil Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program kelitbangan sebagai bahan informasi kepada Pimpinan dan Masyarakat;
  12. Memfasilitasi kerjasama Bidang Penelitian dan Pengembangan dengan instansi terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk keberhasilan program kerja;
  13. Memberikan rekomendasi atas pelaksanaan penelitian pengembangan pembangunan di Provinsi Kalimantan Utara;
  14. Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan/pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai;
  15. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan,permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan;
  16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan;

Jl. Agatish, Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216

  • dummy bappeda@kaltaraprov.go.id

Visitor

We have 1212 guests and no members online