Bidang Penelitian Pengembangan
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:
- Mengarahkan penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan berdasarkan petunjuk yang berlaku untuk menyusun rencana kerja;
- Mengoordinasikan rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana kerja Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai tugas pokok dan fungsi agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan efektif;
- Mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas;
- Mengoordinir penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
- Mengoordinir pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi dan data yang berkaitan dengan program Kelitbangan;
- Merekomendasikan hasil penelitian dan pengkajian sebagai bahan perumusan kebijakan pembangunan;
- Mengendalikan pelaksanaan tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas;
- Mengoordinasikan kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan kepada SKPD dan lembaga terkait di Tingkat Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyusun Evaluasi Pembangunan Kalimantan Utara;
- Melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program kelitbangan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Merumuskan dan menyajikan hasil Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program kelitbangan sebagai bahan informasi kepada Pimpinan dan Masyarakat;
- Memfasilitasi kerjasama Bidang Penelitian dan Pengembangan dengan instansi terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk keberhasilan program kerja;
- Memberikan rekomendasi atas pelaksanaan penelitian pengembangan pembangunan di Provinsi Kalimantan Utara;
- Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan/pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan,permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan;