- rn_
- Berita Bappeda dan Litbang
- Hits: 5
Bappeda & Litbang hadiri asistensi dan supervisi Pengendalian dan Evaluasi Dokrenbang
Jakarta, 19 November 2024, Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara, Bertius., S.Hut berserta ASN dari Bidang Pengkajian, Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan menghadiri kegiatan Asistensi dan Supervisi Pengendalian dan Evaluasi Dokumen RPJPD, RPJMD, dan RKPD untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ri di Hotel Fave PGC Cililitan, Jakarta.
Dasar pelaksanaan kegiatan asistensi dan Supervisi Pengendalian dan Evaluasi Dokumen Perencanaan Pembangunan adalah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. adapun maksud dan tujuan kegiatan ini yaitu mengendalikan dan mengevaluasi hasil perencanaan daerah, meningkatkan kualitas perencanaan daerah, penyusunan perencanaan daerah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, serta mengevaluasi pemanfaatan SIPD dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Drs. Bob Ronald F. Sagala, M.Si, selaku Plh. Direktur PEIPD membuka dan memberi arahan dalam pelaksanaan kegiatan Asistensi dan Supervisi Pengendalian dan Evaluasi Dokumen perencanaan pembangunan. Dalam arahannya disampaikan bahwa "Pengendalian dan evaluasi diperlukan karena perencanaan di Indonesia dibagi 3 kelompok waktu, yaitu 20 tahun, 5 tahun dan tahunan, yang semuanya berorientasi untuk masa depan".
Selain itu Pengendalian dan evaluasi merupakan instrumen organisasi untuk mendekatkan antara perencanaan dengan hasil pelaksanaan pembangunan serta untuk dapat memberikan manfaat dan dampak bagi masyarakat. lanjutnya
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Progress penginputan RPJPD dan RPJMD Teknokratik pada aplikasi SIPD, RPJMD pada aplikasi SIPD serta penyampaian pengendalian dan evaluasi capaian RKPD untuk masing-masing provinsi di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Pada sesi selanjutnya masing-masing Bappeda Provinsi di wilayah Sulawesi dan Kalimantan, menyampaikan Progress dan tahapan pada Penyusunan Dokumen RPJPD dan Teknokratik RPJMD , capaian Kinerja RKPD sampai dengan Triwulan II Tahun 2024, Permasalahan dan isu strategis terkait entri data pada SIPD serta saran dan rekomendasi kebijakan untuk Inmendagri tentang RPJMD dan Permendagri Penyusunan RKPD Tahun 2026.
Dalam penyampaian progres penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang disampaikan oleh Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara, terdapat beberapa yang menjadi bahan masukan yaitu;
- Dalam pelaksanaan Pengendalian dan evaluasi, dikenal dengan evaluasi ex-ante, on-going dan ex-post, namun dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 belum secara explisit membahas mengenai evaluasi on-going dan ex-post, padahal kedua hal ini sangat penting dalam penyusunan dokumen perencanaan periode berikutnya, sehingga hal ini perlu untuk lebih dicermati dan dipertegas dalam regulasi;
- Kemudian terkait Pokok-pokok Pikiran DPRD masih sangat sedikit dibahas dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sehingga dapat menimbulkan multitafsir di daerah;
- Rincian belanja pada SIPD perlu dipertegas, bukan multi choice, namun hal ini memiliki dampak bagi Pemerintah Daerah, sehingga Peraturan Kepala Daerah Tentang Standar Satuan Harga (SSH) harus ditetapkan lebih awal. Hal tersebut perlu dipertimbangkan dalam pengembangan SIPD;
- Pada Penambahan sub kegiatan pada saat proses pembahasan KUA PPAS, dengan ketentuan sepanjang disepakati antara kepala daerah dan DPRD sering menimbulkan multitafsir di daerah, sehingga hal ini perlu untuk lebih dikaji dan dicermati kembali.