- Sekretariat
- Berita Bappeda dan Litbang
- Hits: 2
Kaltara Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Satu Data Indonesia (SDI) sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola perencanaan daerah berbasis data yang akurat, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas perencanaan pembangunan yang didukung data yang valid dan terintegrasi lintas sektor.
Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara, Bertius, menyampaikan bahwa penguatan SDI menjadi langkah strategis dalam mendukung efektivitas kebijakan pembangunan dan memastikan keselarasan pelaksanaan statistik sektoral di daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang memberikan tanggung jawab kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan statistik sektoral di wilayah masing-masing.
“Sejak diterbitkannya Perpres Nomor 39 Tahun 2019, penyelenggaraan Satu Data Indonesia bukan hanya bersifat administratif, tetapi telah menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan data yang valid, dapat dibagipakaikan, dan digunakan dalam perencanaan maupun evaluasi pembangunan,” ungkapnya.
Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menindaklanjuti amanat tersebut melalui penyusunan landasan kelembagaan. Di antaranya, pembentukan Forum Satu Data Indonesia Provinsi melalui peraturan gubernur serta penetapan tim penyelenggara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur. Lebih lanjut, Bertius menjelaskan bahwa kebijakan terbaru semakin memperkuat posisi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan SDI. Pada tahun 2024, telah terbit regulasi Satu Data Pemerintah Dalam Negeri yang mengatur peran lebih konkrit bagi pemerintah provinsi sebagai koordinator penyelenggaraan SDI di daerah.
“Regulasi terbaru ini menegaskan kembali peran pemerintah provinsi sebagai penyelenggara SDI. Oleh karena itu, komunikasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota harus terus diperkuat agar tata kelola data daerah semakin terstruktur,” tambahnya.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Bappeda dan Litbang berharap seluruh perangkat daerah serta pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Utara dapat memiliki pemahaman yang sama terkait standar data, mekanisme pemutakhiran, alur validasi, serta tata kelola data lintas instansi. Implementasi SDI diharapkan dapat mempercepat transformasi digital dalam perencanaan pembangunan dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis bukti (evidence-based policy).




