- Erlin Juniati,S.Ak / Iin Sur
- Berita Kesekretariatan
- Hits: 9
Sosialisasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Tanjung Selor, Bappeda dan litbang Provinsi Kalimantan Utara hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara di ruang rapat Lantai I Kantor Gabungan Dinas II.
Kegiatan dibuka oleh Analis Pelayanan Publik Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Bapak Wahyu Susanto,S.E, adapun peserta dalam kegiatan tersebut adalah Tim Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang berasal dari 41 Perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut Bapak Dede Kurniyawan,S.S.T.,M.Si., dari Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara, dengan materi pengenalan dan tahapan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat.
Paradigma Baru Sistem Pelayanan Publik :
- Masyarakat memiliki hak-hak politik yang harus dihormati
- Masyarakat memiliki voice
- Masyarakat adalah warga yang berdaulat → pengguna menjadi principal
Hubungan Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Masyarakat : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Pelibatan Masyarakat (Pasal 39) :
- Kerja sama
- Pemenuhan hak dan kewajiban Masyarakat
- Berperan dalam perumusan kebijakan
- Membentuk lembaga pengawasan
- pelayanan
Harapan Masyarakat dalam Pelayanan Publik : Lebih Cepat (Faster), Lebih Baru (Faster), Lebih Baik (Better), Lebih Murah (Cheaper), Lebih Sederhana (Simpler).
Reformasi Pelayanan Publik merupakan suatu hal yang mendasar dan utama yang harus segera dilakukan dengan meningkatkan mutu dan kualitas layanan kepada publik. Reformasi pelayanan publik terwujud melalui pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Lalu bagaimana menangkap isu pelayanan publik yang dirasakan oleh pengguna layanan? yaitu dengan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Survei Kepuasan Masyarakat adalah Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik (Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017).
Pentingnya Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat :
- Mengetahui kelemahan atau kekuatan unit penyelenggara pelayanan
- Mengetahui kinerja penyelenggara secara periodik
- Bahan penetapan kebijakan dalam perbaikan pelayanan
- Bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public
- Mengetahui nilai IKM secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah
- Memacu persaingan positif antar unit penyelenggara pelayanan