Pengkajian Perencanaan Daerah & Pengendalian Pembangunan

Kepala Bidang Pengkajian Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut :
  1. Merumuskan dan menyusun rencana kebijakan, program, kegiatan dan alokasi pembiayaan Bidang Pengkajian Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan yang meliputi pembiayaan dan pengendalian terhadap Pembangunan;
  2. Mengoordinasikan program kegiatan pembangunan Bidang Pengkajian Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan diarahkan kepada Peningkatan Pembangunan Daerah dan upaya Pengendalian terhadap Pengendalian tersebut;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sesuai peraturan yang berlaku;
  4. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana kerja Pengkajian Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan sesuai tugas pokok dan fungsi agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien;
  5. Mengoordinasikan asistensi dan verifikasi RENSTRA SKPD;
  6. Memfasilitasi penyusunan perencanaan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pemerintah daerah;
  7. Mengoordinasikan penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah kepada SKPD/Pihak terkait berdasarkan peraturan yang berlaku untuk menjamin sinkronisasi perencanaan;
  8. Memfasilitasi kerjasama Bidang Pengkajian Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan dengan perguruan tinggi, instansi terkait, Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal serta Pihak Ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk keberhasilan program kerja;
  9. Mendistribusikan tugas kepada Kepala Subbidang dan memberi petunjuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja;
  10. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Pengkajian Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam rangka sinkronisasi program;
  11. Mengendalikan pelaksanaan tugas Bidang Pengkajian Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan dengan membimbing,mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas;
  12. Melakukan monitoring dan evaluasi program/kegiatan pembangunan dalam rangka pengendalian untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta perumusan pemecahan masalah;
  13. Merumuskan hasil evaluasi pembangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan informasi kepada Pimpinan dan Masyarakat;
  14. Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan/pedoman dalam rangka meningkatan kinerja pegawai;
  15. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pengkajian Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan; dan
  16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan

Jl. Agatish, Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216

  • dummy bappeda@kaltaraprov.go.id

Visitor

We have 145 guests and no members online