Sejarah Berdiri
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang Ketua/Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan :
- Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
- Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu
Landasan Hukum :
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969;
- Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969;
- Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
- Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
- Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.

Kepala Bappeda dan Litbang
Bertius, S.Hut
Pangkat / Golongan : Pembina Tk. I (IV/b)
Periode : 12 Maret 2025 - Sekarang
Pangkat / Golongan : Pembina Tk. I (IV/b)
Periode : 12 Maret 2025 - Sekarang
Kepala Bappeda dan Litbang dari masa ke masa







