Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Inovasi

Diinstruksikan kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Perangkat Daerah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah dan Kepala Unit Pelayanan dalam Lingkup Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana Inovasi agar menghasilkan minimal 1 (satu) inovasi setiap tahun.

Instruksi Gubernur Kaltara Nomor 1 tahun 2022

Jl. Agatish, Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216

  • dummy bappeda@kaltaraprov.go.id

Visitor

We have 88 guests and no members online