Diinstruksikan kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Perangkat Daerah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah dan Kepala Unit Pelayanan dalam Lingkup Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana Inovasi agar menghasilkan minimal 1 (satu) inovasi setiap tahun.
- Doelholic
- Pengumuman
- Hits: 1967