Lantik Komisi Informasi Provinsi Kaltara, Gubernur Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Tanjung Selor - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltara Periode Tahun 2023-2027 di Ruang Serbaguna Gedung Gabungan Dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Jum’at siang (29/12).

Dalam sambutannya seusai pelantikan, Gubernur berharap kepada Anggota Komisi Informasi yang telah dilantik agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya serta selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa Komisi Informasi memiliki peranan yang sangat penting dalam kontribusi pembangunan daerah dalam bidang keterbukaan informasi publik, karena di era keterbukaan informasi ini, masyarakat yang membutuhkan informasi diberikan hak untuk memohon informasi kepada badan publik, dan badan publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat.

Gubernur Zainal Paliwang juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik bagi pembangunan daerah. Ia menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik yang baik, tidak hanya bisa mendorong bertambahnya investasi ke Provinsi Kalimantan Utara, tetapi juga dapat berperan sebagai katalisator dalam pembangunan.

“Selain itu, membangun keterbukaan informasi publik dengan baik juga berkaitan dengan membangun trust (kepercayaan) publik kepada Provinsi Kaltara”, ujar pria yang sebelum pensiun dari Korps Bhayangkara mengakhiri karier sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. II Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, merujuk pada Peta Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022-2023 yang dirilis oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Pemprov Kaltara mendapatkan kategori “sedang” dengan nilai 76,06. Angka ini berada di atas Indeks Keterbukaan Informasi Publik Indonesia yang berada di angka 75,40, dan meningkat 2,41 poin bila dibandingkan dengan capaian pada tahun 2022 yang berada pada angka 73,65.

Diketahui, Gubernur Zainal melantik dan mengukuhkan Berlanta Ginting, S.E., M.Div, Mohammad Isya, S.H., Siti Nuhriyati, S.E., M.Si., Niko Ruru, S.P., dan Fajar Mentari, S.Pd., sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Periode Tahun 2023-2027.

Pelantikan Dewan Pengawas RSUD dr. H. JUSUF SK Sisa Masa Jabatan 2021-2025

Pelaksanaan Pelantikan Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltara ini juga dirangkaikan dengan Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD dr. H. JUSUF SK Sisa Masa Jabatan 2021-2025.

Gubernur Zainal Paliwang mengangkat Dr. Bustan, S.E., M.SI., dr. Frangky Sientoro, Sp.A., dan Agustan, S.H., M.H., untuk menggantikan Dr. H. Suriansyah, M.AP., dr. H. Idewan Budi Santoso, M.SI., dan dr. Ari Yusnita, sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. H. JUSUF SK Provinsi Kalimantan Utara Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2025.

Dalam kesempatan itu, Gubernur berharap Anggota Dewan Pengawas yang baru saja dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik, serta dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan.

“Utamanya dalam upaya memenuhi, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien, hak dan kewajiban rumah sakit, serta mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan di lingkungan RSUD dr. H. Jusuf SK”, tutup Gubernur. (dsp/Foto: Biro Adpim)

Jl. Agatish, Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216

  • dummy bappeda@kaltaraprov.go.id

Visitor

We have 136 guests and no members online