Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Bapperida Provinsi Kalimantan Utara adalah perangkat daerah yang membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan penunjang bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan diatas, Bapperida Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan fungsi:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Bapperida Provinsi Kalimantan Utara adalah perangkat daerah yang membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan penunjang bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan diatas, Bapperida Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan dan statistik daerah sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan dan statistik daerah;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan,koordinasi dan pengendalian teknis di bidang ekonomi;
- Perumusan, perencanaan,pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia;
- Perumusan, perencanaan,pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang sosial budaya;
- Perumusan, perencanaan,pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
- Perumusan, perencanaan,pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang Pengkajian Potensi, statistik, pengendalian dan pemantauan pengembangan;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.