Tanjung Selor - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada Bappeda dan Litbang sebagai bagian dari upaya peningkatan implementasi keterbukaan informasi publik.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gunung Putih Bappeda dan Litbang Kaltara ini dihadiri oleh pejabat struktural dan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bappeda dan Litbang.
Mochamad Sarkawi, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam sambutannya mewakili Kepala Bappeda dan Litbang mengatakan bahwa pembinaan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi terkait Standar Layanan Informasi Publik.
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Berlanta Ginting, S.E., M.Div., dalam paparannya menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Bappeda dan Litbang memiliki peran strategis dalam perencanaan dan pengembangan kebijakan daerah. Keterbukaan informasi dari instansi ini sangat penting agar publik dapat mengakses, memahami, dan terlibat dalam proses pembangunan,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, tim dari Komisi Informasi juga melakukan evaluasi terhadap ketersediaan dan kualitas layanan informasi publik di Bappeda dan Litbang. Beberapa catatan diberikan terkait penguatan fungsi PPID, penyusunan daftar informasi publik, serta pembuatan daftar informasi yang dikecualikan.
Diharapkan melalui kegiatan ini, Bappeda dan Litbang semakin siap dalam menjalankan kewajibannya sebagai Badan Publik yang informatif, sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan undang-undang.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan komitmen dari Bappeda dan Litbang untuk terus berbenah dalam mendukung keterbukaan informasi demi mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (AS)