Tanjung Selor, (11/09/2024) Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan pembahasan Perubahan rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa lingkup Bappeda dan Litbang Tahun 2024, yang bertempat di ruang rapat Pantai Amal, Kantor Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara. Hadir dan memimpin jalannya rapat Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan Bapak Mufied Azwar, S.Pt.
Pelaksanaan penginputan perubahan RUP Tahun 2024 berdasarkan pada pasal 18 Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa, menyebutkan bahwa Perubahan RUP dapat dilakukan apabila terdapat perubahan strategi penerapan target kinerja dan perubahan anggaran. Berkenaan pada saat ini telah berproses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024, maka sebagai Langkah percepatan dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran perlu dipersiapkan dokumen Perubahan RUP Tahun 2024 yang akan di entri pada Sistem Rencana Umum Pengadaan LKPP (SIRUP LKPP).
Berdasarkan hasil pembahasan disepakati, bahwa masing-masing bidang akan melakukan pencermatan, identifikasi dan revisi RUP dengan menyesuaikan dengan uraian belanja pada Perubahan Rencana Kerja Anggaran (P-RKA) Bappeda dan Litbang Tahun 2024 dan kemudian akan diumumkan paket-paket tersebut pada SIRUP LKPP .