Jakarta, (16/10/2024) Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara, Bertius, S.Hut menghadiri rapat pembahasan Hasil Penilaian Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) Pemerintah Provinsi Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 JS Luwansa Hotel Jakarta Selatan.
Penilaian IPPN Pemerintah Provinsi merupakan salah satu komponen penilaian Reformasi Birokrasi (RB) General sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi. Dengan tujuan untuk Memastikan terjadinya Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergi perencanaan pembangunan, dan mengukur Kondisi Keselarasan Perencanaan dan Penganggaran serta mendukung perencanaan yang lebih berdampak (Delivered).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian/Lembaga/Daerah (Pemerintah Provinsi) terdapat 3 aspek komponen yang digunakan dalam penilaian IPPN yaitu aspek Sinergi, aspek Kualitas Perencanaan dan aspek Keterhubungan Perencanaan Pembangunan dengan Perencanaan Kinerja.
Adapun yang menjadi fokus pembahasan Penilaian IPPN Pemerintah Provinsi Tahun 2024 adalah klarifikasi, koreksi dan saran berkenaan dengan hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Tim Teknis Penilai Bappenas RI, terutama pada bagian Keselarasan antara Sasaran dan prioritas Pembangunan Daerah dalam RPJMD dengan Sasaran Prioritas Nasional (PN) RPJMN, dan bagian Tersedianya Dukungan Program Daerah dalam RPJMD untuk Mendukung Kegiatan Prioritas dalam RPJMN.
Diharapkan melalui kegiatan pembahasan ini dapat meningkatkan nilai IPPN Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tahun 2024, yang akan berimplikasi kepada nilai RB Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Selain itu juga menjadi bahan masukan bagi penyusunan Dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Dokumen RKPD.