Tarakan (19/01/2025), Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024 dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai entitas akuntansi wajib menyusun Laporan Keuangan OPD untuk dikonsolidasikan pada entitas pelaporan.
BKAD Gelar Rekonsiliasi Keuangan dan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2024, yang diikuti seluruh OPD dilingkungan Pemprov. Kalimantan Utara. Termasuk Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, Pengurus Barang, dan Operator SimdaBMD dan Aplikasi Persediaan dari Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pelaksanaan rekonsiliasi antara pengelolaan keuangan dan BMD sangat penting untuk dilakukan guna mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan (suspen) yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.