Tanjung Selor – Bappeda dan Litbang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penginputan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 3 November 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara, Mochamad Sarkawi.
Bimtek ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah di seluruh kabupaten/kota. Hadir sebagai narasumber utama Dr. Dra. Rochayati Basra, M.Pd, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa pada Badan Strategi dan Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri RI, serta Okta Agus Wahyudi, S.Tr.IP, Administrator Database Kependudukan – Ahli Pertama BSKDN Kemendagri.
Dalam sambutan pembukaannya, Bapak Mochamad Sarkawi menekankan pentingnya komitmen dan kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah bukan hanya alat ukur, tetapi juga cerminan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Pengisian data yang akurat dan tepat waktu akan berdampak langsung pada peningkatan nilai IPKD serta kredibilitas daerah di tingkat nasional,” ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan paparan dari BSKDN mengenai pedoman pengukuran IPKD dan instruksi teknis penginputan data melalui aplikasi resmi Kemendagri, yang dipandu secara interaktif oleh narasumber. Sesi tanya jawab turut memperkaya diskusi, terutama terkait kendala teknis dan administratif yang kerap dihadapi daerah dalam proses pelaporan.
Peserta bimtek terdiri dari perwakilan Bappeda dan Litbang, Badan Pengelola Keuangan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika dari lima daerah di Kalimantan Utara, yaitu Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penguatan kapasitas aparatur daerah dalam mendukung tata kelola keuangan publik yang baik (good financial governance), sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan agenda Indonesia Emas 2045.(AS)




