BAPPEDA DAN LITBANG PROVINSI KALTARA GELAR SOSIALISASI PENDAFTARAN DAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

Tanjung Selor (29/09/2025) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Pendaftaran dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Perencana bertempat di Ruang Rapat Gunung Putih, Kantor Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara dan dihadiri langsung oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian/ Kasubag Tata Usaha dan Pejabat Fungsional Perencana serta calon peserta uji kompetensi yang bergabung secara daring.

Dalam sambutannya, Kepala Bappeda dan Litbang menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan dan persyaratan pendaftaran uji kompetensi JF Perencana, termasuk penyusunan policy paper (makalah kebijakan) sebagai salah satu syarat hasil kerja minimal (HKM).

Pemahaman Kompetensi dan Syarat Pengangkatan JF Perencana

Pada sesi pertama, Rita Miranda, S.Sos., MPA. dari Pusbindiklatren Bappenas menyampaikan materi mengenai tugas dan ruang lingkup Jabatan Fungsional Perencana, yang meliputi:

  1. Identifikasi masalah atau isu strategis pembangunan;
  2. Penyusunan kebijakan dan legitimasi rencana pembangunan;
  3. Pelaksanaan serta evaluasi pembangunan.

Ia juga menjelaskan syarat pengangkatan dalam JF Perencana melalui jalur promosi, antara lain:

  1. Memenuhi angka kredit kumulatif;
  2. Lulus uji kompetensi jenjang jabatan;
  3. Memiliki predikat kinerja minimal “Baik” dalam satu tahun terakhir; serta
  4. Berijazah paling rendah Magister (untuk jenjang Ahli Utama).

Lebih lanjut, Rita Miranda, S.Sos., MPA. menjelaskan bahwa hasil kerja minimal (HKM) menjadi syarat penting dalam proses kenaikan jenjang, yakni:

  1. Perencana Madya: menyusun policy paper yang dipublikasikan pada media atau jurnal ber-ISSN dan telah direviu minimal oleh satu
  2. Perencana Utama: menghasilkan policy paper yang dimuat dalam jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus, DOAJ, WoS, atau Dimension) atau jurnal nasional terindeks Sinta minimal peringkat 4.

Pembekalan Materi Uji Kompetensi

Peserta uji kompetensi mulai dari JFP Jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya akan memperoleh pembekalan terkait empat kompetensi utama, yaitu:

  1. Kompetensi Teknis: perencanaan pembangunan,
  2. Kompetensi Ekonomi: analisis ekonomi pembangunan,
  3. Kompetensi Spasial: pemahaman wilayah dan tata ruang
  4. Kompetensi Sosial: analisis sosial dalam perencanaan pembangunan.

Perencana sebagai Policy Analyst dan Strategic Advisor

Pada sesi kedua, Dr. Guspika, MBA dari Bappenas menegaskan bahwa setiap peserta wajib menyusun karya tulis ilmiah seperti buku referensi, laporan penelitian, artikel, opini, atau makalah kebijakan.

Beliau menekankan bahwa makalah kebijakan harus menampilkan kemampuan berpikir strategis, analisis masalah, ketepatan metodologi, serta kejelasan rekomendasi kebijakan. Pendaftaran online uji kompetensi dibuka hingga 30 September 2025, sementara pemberkasan berkas fisik paling lambat 27 Oktober 2025.

Dr. Guspika, MBA juga menjelaskan peran strategis JF Perencana sebagai perumus kebijakan (policy analyst) dan penasihat pimpinan (strategic advisor), dengan kualifikasi kemampuan berbeda di setiap jenjang. Berikut kemampuan yang harus tampil dalam makalah kebijakan:

  1. Ahli Utama: berperan sebagai Directive - berorientasi pada kebijakan jangka panjang, analisis kualitatif, dan kolaboratif.
  2. Ahli Madya: berperan sebagai Strategic - berpikir holistik dan berbasis pengetahuan dengan analisis integratif.
  3. Ahli Muda: berperan sebagai Tactical - fokus pada analisis kuantitatif dan implementasi jangka pendek.
  4. Ahli Pertama: berperan sebagai Operational - menekankan pada analisis data dan pelaksanaan kegiatan operasional.

Lebih lanjut, Dr. Guspika, MBA mengajak para peserta untuk mengubah cara berpikir dalam merumuskan kebijakan publik. Seorang perencana, menurutnya, harus lebih dahulu memahami permasalahan secara mendalam sebelum menentukan solusi.

“Jangan langsung berpikir tentang solusi. Pahami dulu akar masalahnya secara utuh agar intervensi kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perencana pemerintah memiliki dua tugas utama, yakni menyiapkan kebijakan publik sebagai intervensi pemerintah dan menyusun dokumen perencanaan pembangunan nasional maupun daerah. Karena itu, kepekaan dalam mengenali isu strategis, masalah utama, dan akar masalah menjadi keterampilan kunci yang harus dimiliki setiap perencana.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pejabat dan calon JF Perencana di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara semakin memahami pentingnya uji kompetensi sebagai instrumen profesionalisme dan pengembangan karier, sekaligus memperkuat peran strategis perencana dalam mendorong kualitas perencanaan pembangunan daerah.

 

Jl. Agatish, Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216

  • dummy bappeda@kaltaraprov.go.id

Visitor

We have 53 guests and no members online