Tanjung Selor - Bertempat di Ruang Rapat Gunung Putih Kantor Bappeda dan Litbang, Kabid Penelitian dan Pengembangan memimpin kegiatan FGD Penyusunan Instruksi Gubernur Kalimantan Utara tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah di Provinsi Kalimantan Utara, Senin (13/06/2022). FGD ini dihadiri oleh Kepala Bidang dan Perencana Ahli Muda lingkup Bappeda dan Litbang serta perwakilan dari Biro Organisasi.
Implementasi Gerakan Inovasi Daerah bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai amanat Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Selain itu, inovasi daerah juga menjadi bagian dari pelaksanaan birokrasi sesuai kebutuhan dan tantangan yang dihadapi Kalimantan Utara. Untuk mewujudkan Gerakan Inovasi Daerah, diperlukan upaya-upaya mendorong peningkatan budaya berinovasi di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara. Salah satunya melalui regulasi yaitu Instruksi Gubernur Kalimantan Utara. Bappeda dan Litbang telah menyusun draf Pergub/Perda tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah dan telah didaftarkan pada Propemperkada/Propemperda untuk ditindaklanjuti. Harapannya, terbitnya Instruksi Gubernur Kalimantan Utara tersebut dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong budaya berinovasi di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten/Kota.
- Doelholic
- Berita Bappeda dan Litbang
- Hits: 1739