Rapat Draft Pergub SDI Kalimantan Utara

Tanjung Selor - Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Bappeda dan Litbang selaku Koordinator Satu Data Indonesia (SDI) tingkat daerah Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan rapat Pembahasan Draf Peraturan Gubernur (Pergub) SDI yang bertempat di Ruang Rapat Gunung Putih Kantor Bappeda dan Litbang. Rapat yang dipimpin oleh Subkoordinator Data dan Transparansi Perencanaan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian selaku Walidata, BPS Provinsi Kalimantan Utara selaku Pembina Data, dan Biro Hukum.

Perwujudan Satu Data Kalimantan Utara bertujuan untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Kalimantan Utara. Selain itu, juga untuk memberikan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses, mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.

Dalam kesempatan ini, setiap stakeholder yang hadir membahas serta memahami tupoksi masing-masing dalam penyelenggaraan SDI di tingkat Provinsi Kalimantan Utara dan memberikan masukan dalam penyempurnaan Pergub SDI Kalimantan Utara agar kedepannya pelaksanaan SDI dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

Jl. Agatish, Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216

  • dummy bappeda@kaltaraprov.go.id

Visitor

We have 125 guests and no members online