Tanjung Selor - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2021. Hasil evaluasi SPBE tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1503/2021 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2021 dilakukan terhadap 517 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terdiri atas 92 kementerian/lembaga dan 425 provinsi, kabupaten, dan kota. Dari pelaksanaan evaluasi tahunan tersebut terdapat sembilan instansi pemerintah meraih predikat sangat baik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mendapatkan predikat "Cukup" dengan perolehan indeks sebesar 2,38. Nilai indeks penerapan SPBE dikelompokkan menjadi empat kategori predikat, antara lain: Memuaskan (4,2 - 5,0), Sangat Baik (3,5 - <4,2), Baik (2,6 - <3,5), Cukup (1,8 - <2,6) dan Kurang (<1,8).
Dengan keluarnya hasil evaluasi SPBE tahun 2021, diharapkan para pimpinan instansi pemerintah dapat terus meningkatkan kualitas penerapan SPBE sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.