Bappeda dan Litbang Kaltara evaluasi Renja Perangkat Daerah pada Aplikasi e-monev RKPD

Tanjung Selor - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah berdasarkan pada pasal 259 ayat (1) dan pasal 260 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka Bappeda dan Litbang provinsi Kalimantan Utara melakukan verifikasi e-Monev RKPD pada tanggal 20 s.d 21 September 2022.
.
Aplikasi e-Monev RKPD adalah aplikasi pelaporan data realisasi hasil pemantauan pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD). Dimana data hasil pemantauan tersebut dilaporkan melalui aplikasi e-Monev. Data yang telah dilaporkan tersebut digunakan kembali secara berjenjang dalam kerangka pemantauan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.
.
Pemantauan atas Renja-PD melalui aplikasi e-Monev RKPD menjadi penting karena tidak saja berbicara mengenai perkembangan pelaksanaan intervensi pemerintah, namun juga berbicara mengenai akuntabilitas pelaksanaan intervensi pemerintah , serta kontribusi. Intervensi pemerintah pada pencapaian sasaran-sasaran pembangunan. Hal lain yang tidak kalah penting adalah pemanfaatan aplikasi e-Monev RKPD serta data/informasi didalamnya untuk pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja-PD dan RKPD.
.
Adapun Mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut adalah melalui pembagian desk, dimana setiap desk diverifikasi oleh Bidang Koordinasi Lingkup Bappeda dan Litbang sesuai dengan masing-masing urusan Perangkat Daerah.

Jl. Agatish, Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216

  • dummy bappeda@kaltaraprov.go.id

Visitor

We have 183 guests and no members online