Tanjung Selor (09/10/2023) Bappeda dan Litbang melaksanakan sosialisasi pengelolaan resiko lingkup internal Bappeda dan Litbang. Kegiatan sosialisasi pengelolaan resiko di hadiri oleh Eselon III, IV, Fungsional Perencana Muda, ASN dan PTT Bappeda dan Litbang. Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara Bapak Bertius, S.Hut.
Bahwa dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi pengelolaan resiko adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang SPIP, Perpres 39 Tahun 2023 Tentang Manajemen Resiko Pembangunan Nasional, Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP dan Pergub 57 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Resiko.
Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan ASN dan PTT mengenai manajemen risiko, serta diharapkan ASN dapat memahami, mengukur, serta memonitor proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko pada Bappeda dan Litbang dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja.
Hadir menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan resiko lingkup Bappeda dan Litbang yaitu Auditor Muda Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Bapak Soni Muhson, S.Sos., CFrA., CRMO. Dengan materi tentang Penyusunan Manajemen Risiko di Lingkungan Perangkat daerah dan dilanjutkan dengan diskusi.
Bahwa pengelolaan resiko erat kaitan dengan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan baik di level pemerintah daerah maupun perangkat daerah, dimana output yang diharapkan adalah adanya pengelolaan risiko terhadap tujuan dan sasaran pembangunan Pemerintah Daerah, serta tujuan dan sasaran Perangkat Daerah.
Tujuan penilaian risiko adalah untuk menetapkan kemungkinan terjadi dan menetapkan dampak atas suatu resiko. Adapun manfaat penilaian resiko adalah membantu pencapaian tujuan perangkat daerah, kesinambungan pelayanan kepada stakeholder, efisiensi dan efektifitas pelayanan, dasar penyusunan rencana strategis dan menghindari pemborosan.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan sumber daya aparatur Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara dalam pencapaian kinerja Bappeda dan Litbang dan khususnya dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pengelolaan Resiko Tahun 2023 dan penyusunan Laporan Manajemen Resiko Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024. (bppd-lt1)