Lakukan Tindak lanjut Pembahasan RAD Penyandang Disabilitas

Tanjung Selor, 06 Desember 2024, Dalam rangka Penyusunan melaksanakan amanat Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara bersama Perangkat daerah terkait melaksanakan tindaklanjut penyusunan rencana aksi daerah penyandang disabilitas Provinsi Kalimantan utara.


RAD PD merupakan dokumen yang berisi rencana dan strategi untuk mengimplementasikan kebijakan terkait penyandang disabilitas di tingkat daerah. Dokumen ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan yang inklusif, di mana penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara aktif dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

dengan tujuan untuk Memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku, Mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas agar mereka dapat mandiri dan berkontribusi dalam masyarakat dan Mengintegrasikan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan, sehingga mereka dapat berperan sebagai pelaku dan penerima manfaat.

diharapkan dengan tersusunnya RAD Penyandang Disabilitas adalah instrumen penting dalam upaya menciptakan masyarakat yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Dengan adanya rencana aksi ini, diharapkan hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara optimal, serta mendorong partisipasi mereka dalam pembangunan sosial dan ekonomi.

Jl. Agatish, Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216

  • dummy bappeda@kaltaraprov.go.id

Visitor

We have 1336 guests and no members online