Tanjung Selor - Bappeda dan Litbang Prov. Kalimantan Utara melakukan Fasilitasi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat gunung putih pada hari rabu, 27 Juli 2022.
.
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Bappeda dan Litbang Prov. Kalimantan Utara, didampingi oleh Kabid. Pengkajian Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan.
Turut hadir OPD Teknis, Pejabat Administrator, Perencana Ahli Muda dan staff lingkup Bappeda dan Litbang Prov. Kalimantan Utara serta Perwakilan dari Bappeda dan Litbang Kab. Tana Tidung, Kab. Bulungan dan Kab. Nunukan sedangkan untuk Kab. Malinau dan Kota Tarakan akan difasilitasi pada tanggal 29 Juli 2022.
.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagaimana amanat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 276 ayat (2) yang berbunyi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah Kabupaten/Kota dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 354 ayat (2) yang menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perkada tentang Perubahan RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah dan kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi untuk difasilitasi.
.
Fasilitasi P-RKPD merupakan sarana untuk memastikan sinergitas perencanaan pembangunan tahunan baik itu di pemerintahan pusat maupun daerah.Pada kegiatan Fasilitasi P-RKPD Kabupaten/Kota TA 2022 Prov. Kalimantan Utara ini dilakukan pembinaan berupa pemberian pedoman, arahan, bimbingan dan petunjuk teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama, serta monitoring dan evaluasi oleh Pemerintah Prov. Kalimantan Utara kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
.
Hasil dari fasilitasi ini akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk ditindak lanjuti agar dapat disempurnakan menjadi rancangan akhir P-RKPD kabupaten/Kota dan segera dapat ditetapkan.
- Doelholic
- Berita Bappeda dan Litbang
- Hits: 1852