Sosialisasi Konsep Desa Mandiri Mangrove

Tanjung Selor - Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara bersama dengan GIZ PROPEAT menggelar sosialisasi konsep Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) di Provinsi Kalimantan Utara. Demi mencegah penyebaran virus Covid-19, kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (07/03/2022) ini dihadiri terbatas oleh pejabat Bappeda Litbang Kaltara dan GIZ PROPEAT, sedangkan tamu undangan lainnya mengikuti kegiatan secara virtual.

Adanya kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan konsep DMPM kepada pemerintah desa di Provinsi Kalimantan Utara, dimana DMPM akan dikembangkan pada desa yang melaksanakan norma dan metode pembangunan desa peduli lingkungan khususnya ekosistem mangrove untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa sejahtera dan mandiri. Pengembangan DMPM merupakan upaya bersama mendorong desa dalam menjalankan hak asal usul desa dan kewenangan berskala lokal desa.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan DMPM yang baik, perlunya dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Penguatan regulasi Perda RTRWP, RTZWP3K dan RPJMD yang mendukung ekosistem mangrove;
2. Integrasi rencana strategis Delta Kayan Sembakung dalam dokumen RPJMD, RTRWP, RZWP3K dan Renstra OPD;
3. Pembentukan Perda Pengelolaan dan Rehabilitasi Hutan Mangrove Provinsi Kaltara;
4. Peraturan Gubernur tentang penugasan kewenangan kepada Bupati dan Pemerintah Desa tentang pengelolaan mangrove diwilayah APL;
5. Perda/Peraturan Gubernur tentang Bantuan Keuangan kepada Desa, dan
6. Surat Keputusan Gubernur tentang pembentukan tim kordinasi rehabilitasi mangrove provinsi Kalimantan Utara.

Jl. Agatish, Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216

  • dummy bappeda@kaltaraprov.go.id

Visitor

We have 177 guests and no members online