Tanjung Selor (17/06/2021) - Perpres No.39/2019 Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat merupakan sarana komunikasi dan koordinasi antara Pembina Data tingkat Pusat dan Walidata tingkat Pusat, untuk melakukan koordinasi dan komunikasi terkait perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan data.
Forum Satu Data Indonesia tingkat Daerah merupakan forum komunikasi dan koordinasi antara Pembina Data tingkat Daerah, Walidata tingkat Daerah dan Walidata Pendukung, salah satunya dalam rangka menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan SDI tingkat Daerah.